Haruman: Penegakan Hukum Yang Adil, Usut Narkoba Jaringan Internasional

    Haruman: Penegakan Hukum Yang Adil, Usut Narkoba Jaringan Internasional
    Gambar: Haruman Supono, SH

    PALANGKA RAYA - Lawfirm Scorpions, melalui Advokat Harutman Supono, SHH dan Hendra Jaya Pratama (HJP), menuntut Kapolri dan Kapolda Kalteng untuk segera membongkar jaringan narkoba internasional yang melibatkan Rudiman dan Bobi alias Lapiay, warga binaan Lapas Pontianak. 

    Kasus ini melibatkan dugaan penguasaan narkotika jenis shabu oleh oknum anggota polisi Polda Kalteng, Fatthurrahman alias Fathur, pada 5 Juni 2024, di Palangkaraya.

    Kasus dan Dugaan Keterlibatan berawal menurut laporan, Fathur ditangkap saat mengambil shabu sesuai pesanan di Rutan Kelas IIA Palangkaraya.

    Dalam pertemuan tersebut, Rudiman, keponakan "Malindo, " terlibat dalam diskusi dengan Fathur mengenai transaksi narkoba dengan Bobi alias Lapiay, seorang bandar besar dari Malaysia dan Pontianak. Maltha Leric, saksi dalam kasus ini, menyatakan bahwa Rudiman memberikan shabu kepada Fathur dan Kombes Jalal untuk dipergunakan, dan juga terlibat dalam transaksi narkoba dengan Fathur.

    Dari rilis yang disampaikan ke media ini, Harutman Supono, SH menegaskan bahwa penetapan tersangka harus memenuhi prosedur hukum yang sah. Dalam kasus ini, ia mengklaim bahwa proses hukum tidak mematuhi Pasal 184 KUHAP dan prosedur yang berlaku. 

    Pihak Lawfirm Scorpions mengkritik bahwa penyidik hanya fokus pada penetapan tersangka tanpa mengungkap aktor utama dan pemasok narkoba yang lebih besar. Mereka menilai bahwa ada indikasi kriminalisasi dan penumbalan klien mereka, Hendra Jaya Pratama (HJP)

     "Upaya hukum akan dilakukan berupa pra peradilan penetapan tersangka terhadap saudara HJP, " tegas Haruman ini. 

    Untuk mencari keadilan, Lawfirm Scorpions mengajukan upaya hukum pra peradilan dengan nomor 11 pada 15 Agustus 2024. Mereka berharap pengadilan akan mengungkap kebenaran secara materiil dan menemukan adanya prosedur yang tidak sesuai dengan SOP.

    Harutman Supono pada kesempatan ini meminta Kapolri dan Kapolda Kalteng untuk menurunkan tim dari Mabes Polri untuk melakukan pengawasan lebih lanjut, mengingat banyak kejanggalan dalam penetapan klien mereka sebagai tersangka. 

    Frans, orang tua HJP juga mengharapkan adanya keadilan dan meminta bantuan Kapolri untuk menjelaskan kasus ini secara terang benderang.

     "Agar jangan sampai adanya bahasa "Kriminalisasi" dalam kasus ini, maka sangat diharapkan kapolri turun tangan, " pinta Frans Sambung, orang tua HJP. 

    Kecurigaan Terhadap Gelar Perkara, Harutman juga mengungkapkan kecurigaan terhadap foto gelar perkara yang dinilai janggal dan kemungkinan telah diedit. 

    Dia meminta Propam Mabes untuk turun tangan memeriksa kasus ini karena Polda Kalteng diduga tidak efektif dalam menutup pasar narkoba.

    Kesimpulan dari kasus ini, aktivitis dan juga pengiat keadilan ini menekan kan bahwa Kasus ini menyoroti perlunya penegakan hukum yang transparan dan adil dalam menangani jaringan narkoba serta keterlibatan aparat kepolisian.

     Lawfirm Scorpions dan keluarga Hendra Jaya Pratama berharap bahwa keadilan akan terwujud melalui proses hukum yang benar dan pengawasan yang ketat.

     "Maka apabila proses hukum itu berjalan sesuai koridurnya, maka keadilan dan kebenaran itu akan terungkap, " tutup Haruman Sopono ini. ///

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Keluarga Besar Yendy Setiaji Ucapkan Selamat...

    Artikel Berikutnya

    Rawing Rambang, HUT Republik Indonesia ke...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolri Serukan Pilkada 2024 Aman dan Damai, Jaga Persatuan Bangsa
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan

    Ikuti Kami